Makin pesatnya perkembangan suatu kota/kawasan sangat memerlukan pertimbangan terhadap jumlah ruang terbuka, Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non hijau. Perbedaan antara keduanya
yang dalam hal ini lebih kepada Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain sangat mempengaruhi pada resapan air permukaan, RTH sangat mempengaruhi kenyamanan thermal suatu kawasan. Dominasi groundcover, yang di lengkapi tanaman penghias dan peneduh merupakan kombinasi yang sangat perlu di pertimbangkan sehingga ruang terbuka terutama berupa taman kota tidak hanya sebuah “halaman” kota yang hijau, namun juga lengkap dengan nilai fungsi dan estetika sebagai “halaman bermain” dalam penyediaan media sosialisasi masyarakat sebagai penggunanya.
Amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, 30 % ruang kota berupa RTH: RTH publik-20% dan RTH privat-10%. Hal ini sudah sangat jelas sekali bahwa setiap lahan milik pribadi pun diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi kenyamanan tempat tinggalnya masing-masing yang akan mengarah pada pengaruh yang lebih besar, yaitu kenyamanan kotanya. Bahkan perubahan iklim yang dapat dikatakan tidak menentu saat ini menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan hal-hal lebih positif lagi bagi resistensi lingkungan terhadap kemungkinan-kemungkinan buruk lingkungan yang lain untuk di jaga bersama.
Pertimbangan pemanfaatan ruang pada lahan perkotaan perlu di fikirkan secara optimal. Terlebih bila lahan yang ada merupakan domain pemerintah. Dimana kepemilikannya secara fungsional adalah milik publik. Pemanfaatan lahan-lahan seperti ini perlu sebuah perencanaan yang matang. Agar lahan yang seharusnya dapat menjadi potensi bagi sebuah kota dapat digunakan dan dimanfaatkan bagi kegiatan publik. Menjadi taman kota, ruang terbuka hijau, ataupun lapangan olah raga merupakan beberapa perwujudan yang dapat diaplikasikan dalam pemanfaatannya. Sehingga ruang yang berpotensi besar tersebut tidak menjadi ruang yang tidak termanfaatkan (lost space) yang akan memberikan pengaruh negatif pada lingkungan di sekitarnya.
Salah satu contohnya adalah lahan pemerintah yang dimilki oleh salah satu Kabupaten yang sedang berkembang di Lampung ini. Tulang Bawang Barat masih banyak memiliki ruang atau lahan yang berpotensi untuk dikembangkan lebih baik. Terlebih mengingat lahan ini dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tidak terlalu sulit kiranya dalam mendesain sebuah tempat yang menjadi domain publik. Namun di perlukan perencanaan yang benar-benar baik agar desain atau perencanaan yang di usulkan tidak hanya baik pada awal masa penggunaannya saja, namun perlu di rencanakan sebuah sistem dalam pengelolaannya. Sehingga ruang terbuka yang tercipta tidak hanya sekedar baik, namun juga memiliki konsep sustainable development.
Konsep Penataan :